Bunga Pasal 9 2B Kup. Pasal 9 ayat 2b UU KUP Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen).

Sanksi Administrasi Berdasarkan Suku Bunga Acuan Boedi Dan Rekan bunga pasal 9 2b kup
Sanksi Administrasi Berdasarkan Suku Bunga Acuan Boedi Dan Rekan from BOEDI DAN REKAN

Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Merujuk pada Pasal 9 ayat (2c) UU KUP besaran tarif bunga per bulan ditetapkan menteri keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan.

Sanksi Administrasi Pasal 8 UU KUP Diubah, Ini Perinciannya

Tarif bunga per bulan 1 Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) 057% (nol koma lima tujuh persen) 2 Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) 099% (nol koma sembilan sembilan persen) 3 Pasal 8 ayat (5) 140% (satu koma empat nol persen) 4 Pasal 13 ayat (2) dan.

Perubahan Sanksi Administrasi Pajak Dalam UU Cipta Kerja

Pasal 9 Ayat (2b) Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan 5 Pasal 8 Ayat (2a) SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan 6 Pasal 13 Ayat (5) Penerbitan SPT setelah 5 tahun 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar 7 Pasal 14 ayat (3).

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI …

Bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) UndangUndang KUPdan/atau Denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP.

Sanksi Administrasi Berdasarkan Suku Bunga Acuan Boedi Dan Rekan

Pasal 9 ayat 2a UU KUP Sanksi administrasi untuk

Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi

Ortax your center of excellence in taxation

Besaran Sanksi Administrasi Terbaru Perpajakan Pusat

Administrasi Pajak Tarif Bunga Sanksi Tarif Sanksi Pajak:

TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI …

UU Cipta Kerja – KUP I Pusat Pelatihan Perpajakan

Sanksi Denda, Sanksi Sanksi Pajak UU KUP, Sanksi Bunga,

Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Bunga

11. Soal Latihan KUP 2

Sanksi Terlambat Bayar Pajak: Bunga 2% Bos Pajak

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga Atas Denda Sanksi Pajak

Pasal 9 ayat (2a) atau ayat (2b) KUP Dari A sampai R

Ilmu Pengetahuan: PASAL – PASAL DALAM UU KUP YANG …

Ketentuan Sanksi Bunga Telat Bayar & Setor Pajak Pasal 9

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tahun

Sanksi Administrasi Pajak Tarif Bunganya Terbaru, Pahami Skema

Denda Telat Bayar Pajak PPh 21 & Perhitungan 2022

Apa Itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya

SANKSI BUNGA PASAL 9 AYAT 2A UU KUP PPh Pasal 15 Ortax

Tambahan Pasal 8 Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi Perubahan Pasal 8 (3) UU KUP Sebelumnya Walaupun telah dilakukan.