Bunga Pasal 9 2B Kup. Pasal 9 ayat 2b UU KUP Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen).
Berdasarkan pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Merujuk pada Pasal 9 ayat (2c) UU KUP besaran tarif bunga per bulan ditetapkan menteri keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan.
Sanksi Administrasi Pasal 8 UU KUP Diubah, Ini Perinciannya
Tarif bunga per bulan 1 Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) 057% (nol koma lima tujuh persen) 2 Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) 099% (nol koma sembilan sembilan persen) 3 Pasal 8 ayat (5) 140% (satu koma empat nol persen) 4 Pasal 13 ayat (2) dan.
Perubahan Sanksi Administrasi Pajak Dalam UU Cipta Kerja
Pasal 9 Ayat (2b) Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan 5 Pasal 8 Ayat (2a) SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan 6 Pasal 13 Ayat (5) Penerbitan SPT setelah 5 tahun 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar 7 Pasal 14 ayat (3).
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI …
Bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) UndangUndang KUPdan/atau Denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UndangUndang KUP.
Sanksi Administrasi Berdasarkan Suku Bunga Acuan Boedi Dan Rekan
Pasal 9 ayat 2a UU KUP Sanksi administrasi untuk
Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi
Ortax your center of excellence in taxation
Besaran Sanksi Administrasi Terbaru Perpajakan Pusat
Administrasi Pajak Tarif Bunga Sanksi Tarif Sanksi Pajak:
Apa Itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya
SANKSI BUNGA PASAL 9 AYAT 2A UU KUP PPh Pasal 15 Ortax
Tambahan Pasal 8 Ayat (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi Perubahan Pasal 8 (3) UU KUP Sebelumnya Walaupun telah dilakukan.