Pasal 49 Uu Perbankan. Pasal 2 Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehatihatian Pasal 3 Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat Pasal 4 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan.
Adapun wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dimaksud pada kejahatan perbankan antara lain adalah [Pasal 49 ayat (3) UU OJK] 1 memanggil memeriksa serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan 2.
Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan dalam Tindak
Mediasi untuk Sengketa Perbankan Dasar hukum untuk mediasi perbankan adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan 12 Mediasi Perbankan Sengketa yang diajukan adalah permasalahan yang diajukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah kepada Bank Indonesia setelah melalui proses penyelesaian pengaduan.