Perlem Lkpp Nomor 16 Tahun 2018. NOMOR16TAHUN2018 TENTANG AGEN PENGADAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH Menimbang a bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor16Tahun2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan.
Republik Indonesia Tahun2018Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor16Tahun2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63) 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH REPUBLIK
Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan PerlemLKPPNomor 17 Tahun2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PerlemLKPPNomor 18 Tahun2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
5 Peraturan Presiden Nomor16Tahun2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018Nomor 33) 6 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018Nomor 34) MEMUTUSKAN.
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK
dipertuanagung July 17 2018 Tepat pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018LKPP akhirnya meluncurkan 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor16Tahun2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini.
Peraturan Lkpp No 8 Tahun 2018 Pedoman Swakelola Jogloabang
SERAH TERIMA BERDASAR PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 DAN PERLEM
Download 13 Peraturan Turunan Dari Perpres No. 16 Tahun 2018
Download Dipertuanagung
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERATURAN
Pepres 16tahun2018 Pasal 89 ayat 2 Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tetap berlaku sampai dengan.